GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

24 WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Pakai Visa Haji Palsu

Ilustrasi Ibadah Haji. (AFP/Abdel Ghani Bashir)

SIDIKJARI- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan 24 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah oleh otoritas keamanan Arab Saudi. 

Menurut perwakilan Kementerian Luar Negeri RI, para WNI tersebut diduga melakukan pemalsuan visa haji milik orang lain.

Pernyataan ini didasarkan pada pendampingan yang dilakukan oleh KJRI Jeddah saat menangani kasus tersebut.

"KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penterjemah bagi 24 WNI. Merek ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan," tulis keterangan KJRI Jeddah yang diterima Kamis (30/5/2024).

Sementara itu, ke 24 WNI itu tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jemaah dan 2 koordinator.

"Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jemaah akan dibebaskan. Sedang 2 koordinator akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus," kata keterangan tersebut.

Saat ini, pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (ijin).

Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dpt mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dg visa haji/tasreh.

Pihak Kemlu memastikan akan melakukan pendampingan hukum terhadap 2 WNI yang diduga dalang kasus pemalsuan ini.

"Iya, kita berikan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dalam proses peradilan," ujar direktur PWNI Judha Nugraha kepada wartawan.


Komentar0

Type above and press Enter to search.