SIDIKJARI- Tujuan khusus didirikannya Rumah Sakit, adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, ilmiah tanpa diskriminasi terhadap semua pasien. Mengembangkan sistem pelayanan kesehatan secara terus menerus berbasis Evidence Based Medicine (EBM), sehingga mutu layanan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Menanggapi adanya kasus dugaan penolakan pasien, terkait dengan penanganan bayi prenatur. Yang setelahnya bayi itu dirawat di rumah, dan akhirnya bisa dibawa kembali ke Bayu Asih atas rekomendasi dari penguasa Daerah pada akhirnya meninggal dunia.
"Ini adalah bukti tidak profesional dan diskriminatifnya pelayanan Rumah Sakit. Termasuk yang ditubjukjan RSUD Bayu Asih, sekalikun dalan klarifikasinya dengan mengemukankan alasan terkait rujukan,"ungkap,Agus M Yasin Pengamat Kebijakan Publik, Selasa, (16/4/2024).
Sepatutnya RSUD Bayu Asih sebagai BLUD tidak terkesan kaku, serta memastikan perlakuan manusiawi tanpa diskriminasi.
"Mengingat dalam kondisi kritis, dan pasien itu adalah warga Purwakarta. Gunakan prinsif pertolongan keselamatan bagi nyawa pasien, prosedur bisa diperbaiki setelah persoalan teratasi,"katanya.
Jadi kalau ada alasan sebelumnya dari RSUD Bayu Asih melalui klarifikasi Plt Dirut RSUD Bayu Asih, itu sebenarnya sangat melukai perasaan masyarakat.
Mengingat sebagai Badan Layanan Umum Daerah, sejatinya RSUD Bayu Asih Purwakarta dapat memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Dan perlu diingat pula, RSUD Bayu Asih adalah rumah sakit daerah yang secara keseluruhan keberadaannya merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah. Untuk meningkatkan akses, kualitas, dan kesetaraan layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Apakah penolakan pasien bisa berimplikasi hukum secara publik ?
Jika terjadi pelanggaran hukum, atau ketidakpatuhan terhadap hak-hak masyarakat terkait penyelenggaraan layanan publik menyangkut kesehatan dan keselamatan pasien.
"Rumah Sakit bisa dugugat secara publik dengan beverapa alasan, diantaranya apabila melakukan tindakan yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku. Baik itu terkait dengan pelayanan publik, atau hak-hak masyarakat,"katanya.
Tidak memberikan pelayanan yang memadai, atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia, seperti diskriminasi dan penyalahgunaan kekuasaan dan atau kekerasan.
Dalam hak kasusnya, gugatan terhadap Runah Sakit bisa diajukan ke pengadilan atau lembaga hukum lainnya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam yurisdiksi hukum di wilayah tersebut.
Kesimpulannya, kasus mengenai dugaan ditolaknya pasien bayi prematur. Pemerintah Daerah Purwakarta harus antisipatif, dan mengawasi keberadaan dan tindakan yang dilakukan kepada masyarakat menyangkut pelayananan yang baik.
"Termasuk yang dilakukan RSUD Bayu Asih, karena selain dapat melukai perasaan masyarakat. Apabila terjadi hal-hal yang bertentang dengan tujuan khususnya, publik bisa menggugat secara hukum,"pungkasnya.
Komentar0