SIDIKJARI- Korupsi, kata tersebut berasal dari Bahasa Latin yaitu Corruptus dan Corruption, yang bermakna buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah.
Dalam Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenarankebenaran lainnya "sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenarankebenaran lainnya.
Korupsi pada dasarnya tumbuh sepanjang usia manusia. Modus-modus korupsi juga berkembang seiring kemajuan peradaban manusia sendiri. Indonesia sampai hari ini masih terus berjuang membersihkan praktik korupsi.
Tidak hanya mengganggu perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat, korupsi bahkan telah mengganggu pemenuhan HAM dan akses terhadap kebutuhan dasar warga negara. Tetapi faktanya praktik korupsi masih tumbuh subur dengan beragam modusnya.
Di antara jenis korupsi antara lain,Suap, Penggelapan dalam jabatan,Penyalah gunaan wewenang,Gratifikasi,Penyalahgunaan anggaran,dll.
Hari ini apakah di Purwakarta sudah terbebas dari korupsi? kalau melihat dari pemberitaan rasanya jauh bila Purwakarta sudah terbebas dari korupsi.
Seperti nya APH di Purwakarta harus bekerja lebih keras agar korupsi di Purwakarta bisa berkurang,melihat kebelakang ada beberapa kasus korupsi yang di tangani APH di Purwakarta,dan mungkin saja kedepan masih ada laporan atau pengaduan masyarakat ke pada pihak APH tentang korupsi di dinas dinas atau pemda Purwakarta.
Penulis : mang darman bandar simeut
Komentar0