Mendikbud, Nadiem Makarim
SIDIKJARI- Pemerintah, dalam hal ini Mendikbud Nadiem Makarim memberikan penghargaan atas profesionalitas guru sertifikasi di daerah dengan memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun, dalam situasi tertentu, Mendikbud Nadiem Makarim dapat menghentikan pembayaran TPG kepada guru sertifikasi.
Apa sebenarnya penyebab di balik berhentinya pembayaran TPG kepada guru sertifikasi ini?
Menurut Permendikbud No 45 Tahun 2023, terdapat beberapa akar masalah penghentian pembayaran TPG bagi guru sertifikasi di daerah.
Salah satu akar masalah utamanya adalah ketika guru telah mencapai batas usia pensiun.
Selain itu, penghentian pembayaran TPG juga terjadi ketika guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Tak hanya itu, guru yang melaksanakan cuti sakit melebihi dari enam bulan juga akan kehilangan haknya atas pembayaran TPG.
Selain ketiga alasan di atas, terdapat beberapa penyebab lain yang dapat menjadi akar masalah penghentian pembayaran TPG, seperti:
- Dipidana penjara;
- Mendapat tugas belajar; atau
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.
Demikianlah akar masalah TPG guru sertifikasi berhenti dibayarkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim sebagaimana dirangkum dari Permendikbud No 45 Tahun 2023 pada Rabu, 27 Maret 2024.
Sumber: Permendikbud No 45 Tahun 2023
Komentar0