SIDIKJARI- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Desa yang telah diusulkan oleh pemerintah. Pada Jumat (25/12), revisi UU Desa disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Revisi UU Desa ini berfokus pada perpanjangan masa jabatan kepala desa dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa.
Selain itu, perpanjangan masa jabatan juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program-program pembangunan yang telah direncanakan oleh kepala desa.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, salah satu poin penting dalam RUU tentang Desa ini adalah terkait aturan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kami tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.
Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Komentar0