SIDIKJARI- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia telah mengumumkan kabar gembira bagi para guru aparatur sipil negara (ASN) baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tunjangan profesi guru atau yang dikenal sebagai tunjangan sertifikasi akan kembali diberikan pada tahun ini. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya.
Menurut Menteri Sri Mulyani, pembayaran tunjangan sertifikasi akan dilakukan secara penuh atau 100 persen.
Hal ini tentunya menjadi kabar yang menggembirakan bagi para guru, mengingat tunjangan sertifikasi merupakan salah satu tunjangan yang sangat dinantikan oleh para guru.
Dengan diberikannya tunjangan sertifikasi ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik.
Namun, perlu digaris bawahi bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi ini bukanlah pencairan tunjangan sertifikasi triwulan I seperti yang telah dilakukan sebelumnya. Melainkan, tunjangan sertifikasi ini akan dibayarkan sebagai komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.
Perlu diketahui bahwa rincian penerima THR pada tahun ini cukup banyak, antara lain :
-PNS dan Calon PNS
-PPPK
-Anggota Polri
-Prajurit TNI
-Pejabat Negara
-Wakil Menteri
-Staf Khusus Lingkungan K/L
-Dewan Pengawas KPK
Pimpinan dan Anggota DPRD
-Hakim adhoc, pimpinan, anggota
-Pegawai non ASN LNS
dan pegawai lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan
Adapun ketentuan penerima THR 2024 tersebut telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024.
Menkeu Sri Mulyani juga berharap dengan penyaluran THR ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sri Mulyani juga menambahkan untuk pembayaran THR menurut jadwal akan dibayarkan mulai H-10 menjelang hari raya Idul Fitri (lebaran).
Dia juga memberitahu jika ada pihak yang disebutkan di atas belum juga menerima maka pembayaran dapat diberikan seusai lebaran.
Sebagai informasi tambahan secara rinci, jumlah penerima THR yang terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri ada sekitar 1,9 juta orang.
Sedangkan untuk ASN yang bertugas di daerah sekitar 3,3 juta orang, sudah termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan sertifikasi sekitar 1,1 juta orang.
Selanjutnya guru ASN daerah yang menerima tambahan penghasilan (Tamsil) jumlahnya mencapai 503,4 ribu orang, dan pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.
Komponen THR yang diberikan untuk guru dan dosen yang dalam hal ini tidak menerima tunjangan kinerja atau tamsil maka diberikan tunjangan sertifikasi/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayar per bulan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginformasikan untuk perangkat desa dan honorer tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Tito menjelaskan untuk perangkat desa yang termasuk kepala desa bukanlah termasuk ASN sehingga pemerintah tidak menganggarkan THR bagi honorer dan perangkat desa.
Sumber : antara.com
Komentar0