SIDIKJARI- Penggunaan single salary atau penggajian tunggal kini banyak menjadi perbincangan publik.
Hal ini disebabkan oleh penerapan sistem tersebut kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berjabatan fungsional oleh pemerintah.
Informasi mengenai estimasi gaji single salary untuk PNS jabatan fungsional juga telah tersebar luas di beberapa media nasional.
Namun, perlu diketahui oleh PNS yang berstatus jabatan fungsional bahwa single salary memiliki peran yang sangat penting, karena akan menjadi acuan dalam penilaian kinerja.
Single salary merupakan sistem penggajian tunggal yang menggabungkan tunjangan PNS dengan gaji pokok.
Hal ini berbeda dengan sistem penggajian sebelumnya yang memisahkan tunjangan dan gaji pokok sebagai komponen penghasilan yang berbeda.
Dengan adanya single salary, tunjangan yang sebelumnya diterima oleh PNS akan digabungkan sehingga hanya ada satu jenis penghasilan yang diterima.
Single salary yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan, apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik.
Sedangkan tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan daftar gaji single salary untuk jabatan fungsional.
Adapun daftar lengkapnya adalah sebagai berikut:
JF-4: Rp3.567.442
JF-5: Rp3.776.631
JF-6: Rp4.138.518
JF-7: Rp4.882.742
JF-8: Rp5.237.962
JF-9: Rp5.419.160
JF-10: Rp5.653.378
JF-11: Rp5.837.962
JF-12: Rp6.153.375
JF-13: Rp6.497.378
JF-14: Rp6.791.980
JF-15: Rp7.288.336
JF-16: Rp7.838.728
JF-17: Rp8.138.728
JF-18: Rp8.559.502
JF-19: Rp8.749.198
JF-20: Rp8.944.822.
Sumber: bkn.go.id/klikpendidikan.com
Komentar0