SIDIKJARI- Telah terjadi penganiayaan terhadap Ivan wartawan media online Jurnal Investigasi pada hari jumat 29 Desember 2023 yang diduga oleh sejumlah oknum penjual miras yang ada di kecamatan kadipaten kabupaten majalengka.
Seorang aktivis muda kembali berkomentar pedas dan meminta kepada penegak perda kabupaten majalengka agar segera menertibkan para pelaku penjual miras tersebut.
Beberapa awak media pun terus memantau satu toko penjual miras yang ada di kecamatan kadipaten atau tepatnya disamping sekolahan SMP 1 Kadipaten, “setelah kejadian penganiayaan pun toko tersebut tetap buka dan berjualan, Pasalnya penjual miras terkesan bebas dan diduga seakan - akan kebal terhadap hukum.”
Ini menjadi cuitan pedas oleh salah satu aktivis muda Rian alias BatMan.
Saat di konfirmasi awak media Rian Alias BatMan aktivis muda menyampaikan ada empat poin yang disampaikan kepada awak media perihal menertibkan minuman beralkohol :
Pertama, Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka untuk segera menertibkan sesuai dengan Peraturan Perda No 6 tahun 2002 tentang, Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kedua, Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka untuk memeriksa setiap tempat penjualan miras terkait perijinan peruntukan, jika tidak sesuai perijinan peruntukannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka segera menertibkanya.
Ketiga, meminta Dinas Sosial untuk bekerja di lapangan untuk membekali para pelaku usaha maksiat dengan keterampilan pekerjaan, sehingga mereka tidak terjun kembali ke dalam usaha kemaksiatan.
Keempat, Memohon kepada DPRD Kabupaten Majalengka untuk memanggil PJ Bupati Majalengka terkait Peraturan Daerah (Perda) dalam mensosialisasikan dan penegakan Perda secara menyeluruh.
Di akhir, mungkin itu yang disampaikan dan berharap kepada pemerintah daerah semoga secepatnya ada penindakan perihal empat poin yang tadi disampaikan, tuntasnya BatMan. (Rojan).
Komentar0