SIDIKJARI- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijamin memiliki kehidupan yang terjamin. Hal ini dikarenakan PNS mendapatkan berbagai tunjangan yang melengkapi gaji pokok yang diterimanya.
Kabar gembira kembali datang bagi para PNS, karena pada tahun depan mereka akan mendapatkan tunjangan materi baru yang akan diterima setiap hari.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 menyebutkan bahwa para PNS akan mendapatkan uang makan mulai tahun depan.
Tunjangan ini akan diberikan setiap hari kerja dan senilai hingga Rp 41 ribu per hari. Jika dihitung berdasarkan 22 hari kerja dalam sebulan, maka PNS akan menerima tunjangan uang makan sebesar Rp 902 ribu setiap bulannya.
Berikut uang makan yang akan diterima oleh PNS semua golongan.
Golongan I dan II Rp 35.000
Golongan III Rp 37.000
Golongan IV Rp 41.000.
Selain mendapatkan tunjangan uang makan, aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), kepolisian, dan tentara juga akan menerima kenaikan gaji.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa gaji PNS akan meningkat sebesar 8 persen mulai tahun depan.
Usulan ini telah disetujui dan tertuang dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 yang direncanakan akan berlaku mulai bulan September 2023.
Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023
Komentar0