GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Purwakarta Beri Penyuluhan Hukum di SMK Taruna Sakti

PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Kejaksaan Negeri Purwakarta menunjukkan kepedulianya di dunia pendidikan dengan melakukan penyuluhan hukum ke lembaga sekolah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta bekerjasama dengan SMK Taruna Sakti menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa (22/3/2022). 

Kegiatan dihadiri oleh tim kejaksaan negeri purwakarta,Alexander Apriyanto, SH,Hendiko,M.Syarif.H, Apep, Kepala SMK Taruna Sakti Yayang Gilang dan siswa-siswi Taruna Sakti.

Kepala sekolah SMK Taruna Sakti, Yayang Gilang Sonjaya mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah dengan tujuan pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE.

"Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Purwakarta, supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan UU ITE agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita  hoaks,"ungkapnya.

Dalam pemaparannya tim kejaksaan mengatan,Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang, serta juga mengenal lembaga Kejaksaan dan tugasnya dikalangan pelajar.

Disamping fungsi penegakan hukum, Kejari Purwakarta juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum. 

Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/ UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.

"Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah ," tegasnya.

Ia juga menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.

"Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik, karena pelanggaran yang paling banyak dikalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain," imbuhnya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter  anak yang berbasis hukum.





Komentar0

Type above and press Enter to search.