PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,-Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 ditetapkan pada hari, Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Hal itu diketahui dalam Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar secara virtual di Gedung KPU Purwakarta di Jalam Flamboyan, Nagri Kaler, Senin 14 Februari 2022.
Dalam kegiatan tersebut, mewakili Bupati Purwakarta nampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana yang didampingi Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturrahman.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU RI yang merupakan rangkaian Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, yang diawali dengan peluncuran hari pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024 pada hari, Senin tanggal 14 Februari 2022.
Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam sambutannya menyampaikan terselenggaranya pemilihan serentak yang sukses ditahun 2024 tidak bisa lepas dari dukungan pemerintah dan semua stakeholder yang terlibat. "Dengan dukungan dan kontribusi semua pihak KPU RI yakin pemilihan serentak tahun 2024 akan berjalan dengan sukses," kata Ilham.
Menurutnya, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengkampanyekan kepada masyarakat Indonesia tentang persiapan rangkaian pemilihan serentak tahun 2024.
Dalam giat tersebut nampak hadir juga Kepala Kesbangpol, unsur TNI Polri serta perwakilan dari Partai Politik.
Komentar0