PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,-Kasus dugaan pungutan liar atau pungli PTSL di Kabupaten Purwakarta mendapat sorotan dari Pemerhati Pemerintahan dan Politik,Nurhadi.
Menurutnya,pungutan biaya pembuatan PTSL yang diminta kepada masyarakat tanpa ada dasar hukumnya termasuk dalam pungli.
Dijelaskan,Program PTSL dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Pada dasarnya biaya PTSL adalah ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tersebut, maka menurut SKB 3 Menteri dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu.
Jika terbukti ada di Kabupaten Purwakarta melebihi apa biaya yang sudah ditentukan,hal masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana korupsi yang melanggar pasal 2 dan 3 UU No, 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dan ditambah menjadi UU No, 20/2001 tentang Tindak pidana korupsi yang dapat dihukum penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Untuk itu pihak penegak hukum dalam hal ini Saberpungli , dimohon turun kelapang melakukan penyelidikan terkait biaya PTSL yang lebih dari 150 ribu.
"Bila terbukti, dan dianggap melawan hukum, maka pihak penegak hukum agar menindak oknum-oknum yang terlibat dalam pemungutan biaya PTSL lebih dari ketentuan itu, agar memberikan efek jera dan tidak diikuti oleh yang lain,"tegasnya.
Seperti diketahui,informasi yang berhasil di himpun di lapangan, warga desa Cirende Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta harus mengeluarkan uang Rp.500.000 untuk pembuatan sertifikat.
"saya ngajukan sertifikat 500 ribu pak,"ucapnya salah satu warga yang enggan di sebut namanya.
Saat dikonfirmasi Ketua Panitia PTSL melalui Bendahara,Asep Suyanto mengaku, untuk pembuatan sertifikat program PTSL sebesar Rp.150.000 perbidang yang sudah ditetapkan
Semenatara pengajuan sertifikat yang sudah masuk ke BPN sekitar 1590 bidang.
"kalau warga di pungur sebesar 500 ribu, berapa bidang mengajukan sertifikatnya,"ucapnya, melalui sambungan whattsp, Selasa,(28/12/2021).
Komentar0