Pertambangan pasir yang dilakukan oleh oknum Pejabat di Desa Balida Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka diduga galian tersebut tidak memiliki IUP (izin usaha pertambangan), minggu (26 Desember 2021).
"dan salah satu warga membenarkan tentang adanya galian itu."
Adapun Oka selaku Ketua Harian Ormas LMPI Marcab Majalengka menyampaikan kepada awak media bahwa adanya tambang liar yang diduga tidak memiliki izin itu, "ini merupakan tindakan melawan hukum dan bisa dipidanakan," kata oka.
Lanjut Oka, berharap agar aktivitas tambang ilegal ini dapat segera ditindak oleh pihak-pihak terkait terutama pihak kepolisian.
Mengingat dampak kegiatan tambang Ilegal tersebut kalau dibiarkan dapat menimbulkan bencana alam yang mengancam kehidupan warga sekitar, apa lagi di musim hujan seperti saat ini.
Kegiatan tersebut (tambang ilegal) ada unsur pidananya. Karena merugikan Negara, seperti diatur dalam undang- undang Minerba pasal 158 tentang pertambangan, yang menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku usaha pertambangan Minerba tanpa memiliki ijin dapat dekenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda Rp. 10.miliar," ungkapnya.
apalagi ini dilakukan oleh oknum pejabat sudah jelas ini harus dihentikan dan dipidanakan, jelas Oka.
Sementara risman selaku pemilik lahan tersebut saat di kompirmasi awak media melaui chat whatsap mengatakan Lahan abdi d tarambang ku warga, Dihentikan saja mangga malah abdi lebih senang, Kalau d hentikan kasihan jg warga tidak ada sumber penghasilan, Saya hanya menyarankan agar semua d sekitar situ bisa memberikan manfaat untuk sumber kehidupannya, kata risman, sabtu (25 desember 2021).
(R**)
Komentar0