Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Majalengka, Jawa Barat, rabu (10/11/2021).
Para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 di sebesar 27,5 persen dan itu berdasarkan kehidupan layak (KHL). Selain itu, peserta aksi juga menginginkan pencabutan UU Omnibus Law.
Pada kesempatan ini Bung Riki selaku perwakilan buruh Kabupaten Majalengka menyampaikan bahwa saya sangat berterima kasih kepada kawan ku semua yang sampai hari ini masih menyatakan sikap melawan ketidakadilan terhadap kaum buruh, khusus nya buruh di kabupaten majalengka serikat FSPMI, tukasnya.
Kita datang kesini atas beberapa tuntutan dan tuntutan yang jelas menurut kami sangat berdasar bahwa kita meminta kenaikan upah di kabupaten majalengka sesuai standar kebutuhan hidup layak di kabupaten majalengka, karena pada sejatinya upah di kabupaten majalengka hanya 2.009.000, ujarnya.
Dimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. "Jelas di Undang - undang 1945 menyatakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia tapi kenapa itu tidak berlaku di kami selaku kaum buruh di kabupaten majalengka, dengan upah 2.009.000 yang sangat tidak layak menurut kami, imbuhnya.
Lanjut riki, kita meminta kepada pemerintahan kabupaten majalengka untuk sepakat menolak di berlakukan nya Formula PP 36 tahun 2020 tentang pengupahan karena sejatinya Formula PP 36 tahun 2020 sangat tidak berpihak kepada kami kaum pekerja dan kita juga meminta kepada pemerintah kabupaten majalengka untuk ikut mencabut UU omnibus law, lanjutnya.
Kepada bapak bupati sebagai ketua dewan pengupahan di kabupaten majalengka, "saya harap untuk mengintruksikan kepada dewan pengupahan agar tidak menggunakan formula PP 36 tahun 2020," jelas Riki selaku perwakilan buruh serikat FSPMI.
(Rian).
Komentar0