GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Puluhan Buruh Majalengka Kembali Kawal Rapat Pleno Tahap II Untuk Penetapan UMK Tahun 2022

MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID.
Puluhan buruh ikut mengawal rapat pleno penetapan upah tahap II tanggal 23 November 2022 yang bertempat di gedung kokardan kabupaten majalengka, buruh menuntut kenaikan upah di batas atas sesuai PP 36 tahun 2021 dengan nominal Rp 2.720.000 untuk tahun 2022.
 
Setelah hari pertama rapat pleno penetapan upah kabupaten majalengka untuk tahun 2022 tidak menemui kesepakatan, sehingga hari ini rapat pleno penetapan upah kabupaten majalengka kembali di gelar di gedung berbeda yang masih di wilayah kabupaten majalengka.

Salah seorang buruh menyampaikan melalui chat whatsapp bahwa "jika hari ini tidak menemui kesepakan, maka sudah dipastikan untuk besok tanggal 24 November, kami Aliansi Buruh Majalengka akan kembali turun ke jalan untuk meminta langsung kepada Bupati majalengka agar tuntutan kami dapat di setujui sesuai harapan, tegasnya .

"Pemerintah juga harus membuka mata tentang tuntutan kami ini, jangan seolah olah tidak peduli akan permasalahan ini, bagaimana tidak , upah di Kabupaten majalengka sangatlah minim apalagi jika perhitungan kenaikan upah mengacu pada  rumusan PP 36 tahun 2021 yang kenaikannya sangatlah minim, itu dikisaran angka Rp18.000,00" tambahnya.

"Mudah - mudahan hari ini ada angka keluar dari hasil rapat pleno yang menitik beratkan kepada tuntutan buruh sesuai dengan kebutuhan hidup layak" tukasnya.

(Asmoel/Rian).

Komentar0

Type above and press Enter to search.