GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Tak Puas Dengan Jawaban BKPSDM, Ormas Manggala Garuda Putih Purwakarta Layangkan Surat ke BKN dan Kemendagri

PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Setelah beraudensi dengan pihak BKPSDM Kabupaten Purwakarta beberapa waktu yang lalu dan dinilai mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan, akhirnya Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) yang dipimpin Ramdan  Juniar berkirim surat pengaduan menyampaikan pendapat hukum sebagai Legal Opinion kepada BKN, Kementerian Dalam Negeri RI dan BKPSDM Provinsi Jawa Barat.

Isi surat itu menyampaikan dan mempertanyakan tentang Mutasi Promosi keberadaan Pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta yang diberikan tugas tambahan di luar Jabatan Definitip sebagai Pelaksana Tugas (PLT) atau Pelaksana Harian yang menduduki jabatan di setiap jenjang eselonering juga terkait pelantikan Camat yang tidak sesuai dengan Peraturan.

Ketua Manggala Garuda Putih Purwakarta, Ramdan Juniar mengatakan, dilayangkannya tiga surat tersebut adalah sebagai bentuk ketidak puasan atas jawaban yang di berikan BKPSDM purwakarta saat melakukan audance.

"Kami merasa tidak puas atas jawaban yang mereka berikan, pasalnya mereka (BKPSDM.red) tidak menjadikan perundang-undangan yang telah di tetapkan menjadi acuan untuk pengangkatan, rotasi dan mutasi jabatan seperti dalam UU Camat, Perbup dan undang undang lainnya bahwa sertifikat kepamong prajaan itu sarat wajib dalam pengangkatan jabatan," ucap Ramdan Kamis,(30/9/2021).

Lanjut Ramdan, selain pengangkatan, rotasi dan mutasi jabatan di tubuh OPD pengangkatan PLT juga tak luput kami sampaikan ke tiga intansi terkait, Kemendagri, BKN dan BKPSDM Povinsi Jabar.

"Kami menilai BKPSDM Purwakarta tidak mengindahkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara nomor: 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan kewenangan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian seperti termaktub dalam hurup (b) poin 11, PNS yang ditunjuk jadi PLT melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 3 (tiga) bulan, sementara di purwakarta ada PLT yang lebih dari 8 bulan dan tak kunjung ditetapkan/didefinitifkan," Jelas Ramdan

"Kepala BKPSDM purwakarta melalui sekretaris badan di salah satu media mengatakan bahwa untuk system hari ini bukan Pendidikan dulu tapi duduk dulu Dik-Duk, yang jadi pertanyaan dasar hukum nya dari mana, dan lagi buat apa ada aturan kalo mau bikin aturan sendiri." Pungkas Ramdan

Komentar0

Type above and press Enter to search.