GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Pemdes Bantarwaru Gelar Musrembangdes 2021 dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Thn 2022

MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Pemdes Bantarwaru Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, gelar musyawarah perencanaan pembangunan Desa Musrembangdes dan RKPDes Rencana Kerja Pemerintahan Desa, dan RPJMDes untuk tahun anggaran Pembangunan 2022 di balai Desa Bantarwaru, senin malam jam 20.00 wib(27/09/2022).

Gelar musyawarah Musrembangdes dan RKPDes Rencana Kerja Pemerintahan Desa juga RPJMDes Tahun 2022, di hadiri Ketua BPD H. Abdul Manan beserta anggota, Pendamping Desa Bantarwaru Suryadi, ketua LPM, Rt, Rw, di tiap blok, ketua Karang Taruna beserta anggota, Tokoh masyarakat.

Kades Bantarwaru Aziz Zufri dalam sambutannya, Pertama tama kami dari Pemerintahan Desa, mengucapakan banyak terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang telah menghadiri undangan kami. Dan tujuan kami mengundang para bapak dan ibu, untuk mengadakam musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) tahun 2021, juga dalam rangka penyusunan RKPDes tahun 2022. Maka dari itu dengan adanya musyawarah ini mangga dari tiap-tiap blok Rt,Rw dan Tokoh masyarakat untuk mengusulkan pembangunan yang sangat Prioritas untuk tahun 2022, tukasnya.

Ketua BPD H. Manan dalam sambutan nya menerangkan tentang Musrembangdes, dan Rencana kerja Pemerintahan Desa untuk tahun 2022. Semoga dengan kepemimpinan Kepala Desa yang baru ini Bantarwaru lebih maju dalam segi pembangunan nya. Maksud dan tujuan mengadakan musyawarah Musrembangdes dan Recana kerja pemerintahan Desa ini, mari kita bersama-sama musyawarah untuk pembangun Desa Bantarwaru yang skala Prioritas di tahun depan 2022, dari Hasil Musrembangdes ini nanti di bawa Musrembang Kecamatan. Dan PR yang belum terealisasikan di ke pemimpinan Kuwu Sumarno yaitu Tempat Pembuangan Sampah Ahir(TPSA) semoga dengan Kepala Desa yang Baru bisa terealisasi, Pungkasnya.
" Acara Musrembangdes, RKPDes dan RPJMDes ini perencanaan nya di bacakan oleh Pendamping Desa Bantarwaru Suryadi menerangkan dalam sambutan nya, juklis Susunan RPJMDes Jangka Menengah Desa selama 6 tahun  kedepan, RPJMDes ini nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan di sesuaikan perencanaan Tingkat Kabupaten. Sesuai dengan prinsip Pemerintah yang baik(Good Governance)seperti partisipasif, Transparan dan Akuntabilitas. Yang sekarang ini pemutahiran nya harus melalui Sustainable Development Gools(SDGs), tegasnya(Salia W)

Komentar0

Type above and press Enter to search.