MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID. Hak seorang karyawan setelah resign atau berhenti di perusahaan dimana mereka bekerja, adalah mendapatkan paklaring sebagai bukti bahwa mereka telah bekerja di perusahaan tersebut.
Namun kenyataan tidak sesuai harapan, banyak para mantan karyawan mengeluh terkait paklaring tersebut, bagaimana tidak, untuk mendapatkan hal tersebut, mereka harus menunggu dalam jangka waktu yang tidak di tentukan. Oleh karena itu, SERIKAT PEKERJA NASIONAL mencoba untuk menjembatani perihal keluhan tersebut dengan cara mendatangi pihak BPJS tersebut, apa sebenarnya yang terjadi ???
Betapa Sulitnya SOP yang di terapkan BPJS ketenaga kerjaan verifikasi data pada saat Pencairan JHT, pasalnya yang harusnya bisa di buat mudah malah di pingpong oleh pihak BPJS hanya karena kekurangan satu plaklaring di satu perusahaan akhir nya karyawan yang bersangkutan sangat kesulitan untuk mengambil hak nya.
Pada Kesempatan ini Sugih Harto Selaku wakil ketua 1 DPC SPN Kabupaten Majalengka angkat bicara dan menyampaikan kepada awak media bahwa menurut kami jika tujuan nya untuk memverifikasi data pihak BPJS bisa komunikasi langsung dengan perusahaan yang bersangkutan bahwa si karyawan tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut, ucap Sugih Harto.
"Karena kalau karyawan langsung yang meminta plaklaring kepada perusahaan pasti di persulit," ujar sugih harto.
Sekertaris DPC SPN Kabupaten Majalengka Asep Mulyana menambahkan bahwa seharusnya pihak bpjs harus lebih melihat keadaan yang ada di kabupaten majalengka, karena diduga banyak perusahaan - perusahaan nakal yang mempermainkan kewajiban nya untuk mengeluarkan surat yang di namakan paklaring (surat keterangan kerja),
Lanjut Asep, Maka dari itu kami menghimbau kepada pihak perusahaan atau pihak BPJS agar lebih mengedepankan sisi kemanusiaan nya dalam proses pencairan JHT biar jangan dipersulit, jelasnya Asep Mulyana Sekertaris DPC SPN Kabupaten Majalengka.
(Rian).
Komentar0