PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menahan kepala desa (Kades) Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berinisial KR (33) Rabu, (29/9 2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yulitaria, melalui Kasi Intel Onneri Khairoza mengatakan penahanan Kades Jatimekar tersebut dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
"KR selaku Kades Jatimeker kita tahan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,2 miliar," kata Onneri, Rabu, 29 September 2021.
Sebelum ditahan, ujar Onneri, KR pada pagi harinya sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Jatimekar tahun 2019.
Setelah diperiksa sebagai saksi selama 5 jam, pihak Kejari Purwakarta menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polres Purwakarta atas nama KR dalam kasus penipuan dan penggelapan.
"Jadi saya tegaskan, KR ditahan dalam perkara penipuan bukan dalam perkara dugaan korupsi dana desa," jelas Onneri.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Abdu Mikail menambahkan, dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Jatimekar tahun 2019 tahap tiga, status KR masih sebagai saksi.
Pihaknya terus melakukan pengembangan dan selain KR, Kejari Purwakarta sudah memanggil sejumlah saksi lainnya.
"Untuk perkaran dugaan korupsi dana desa, KR masih sebagai saksi. Dalam perkara ini setidaknya kita sudah meminta keterangan 9 orang saksi," jelasnya.
Mikail mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan. Ia pun memastikan akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana desa tersebut kepada rekan-rekan media.
"Nanti perkembangan penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Jatimekar ini akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ucapnya.
Komentar0