PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,- Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta memastikan melakukan pemantauan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.
Adapun sasaran patroli di sejumlah titik dengan memberikan himbauan dan peringatan, Rumah Makan dan Tempat Keramaian.
Kepala Bidang Tibumtrantib Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa mengatakan, patroli ini yang digelar di masa PPKM darurat, untuk menekan angka penyebaran wabah Covid-19 khususnya di Kabupaten Purwakarta.
"saat operasi PPKM darurat petugas memberikan himbauan dan arahan kepada pembeli dan karyawan, agar tidak berkerumun dan untuk rumah makan pembeli tidak boleh makan ditempat, agar setelah membeli langsung dibawa pulang dan mematuhi Prokes dari Pemerintah,"ucapnya,Kamis,(8/7/2021).
Lebih lanjut dikatakan, petugas melakukan pemasangan banner disejumlah tempat usaha, rumah makan, dan kafe di lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) menjadi target utama petugas.
Oleh karena itu, Kami mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman COVID-19 dengan mengurangi beraktivitas di luar rumah dan mengupayakan untuk tetap berada di rumah serta mematuhi prokes dengan 5M.
"Lonjakan kasus Covid-19 masih terjadi dan itu harus diwaspadai dengan menjaga diri kita sendiri, keluarga dan orang-orang di sekitar kita dengan mematuhi prokes," pungkasnya.
Komentar0