PURWAKARTA, SIDIKJARI.CO.ID, - Soroti Pembangunan Kantor Dinas Kominfo Purwakarta, Humas markas besar LSM Barisan Rakyat indonesia, Cecep Nursaepul Mukti, menegaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” tandas Cecep.
Menurutnya, plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya.
Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa plang nama proyek di Kabupaten Purwakart yang dikerjakan oleh kontraktor , Cecep kembali menandaskan, apa yang dilakukan pihak rekanan itu telah melanggar kedua peraturan dimaksud. “Ya, melanggar UU dan Perpres,” tukas dia.
Sayangnya apa yang dinyatakan oleh Humas Markas Besar ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di beberapa proyek di wilayah Kabupaten purwakarta diantaranya Pembangunan Gedung Diskominfo Purwakarta. Proyek yang tengah dikerjakan dan bersumber dari APBD dengan total anggaran Rp.4.900.594.124.90 (Empat Milyar Sembikan Ratus Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Seratus Dua Puluh Empat Sembilan Puluh Rupiah) ini dikerjakan tanpa plang informasi proyek.
"Pada tahun ini, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Purwakarta mandapat anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Purwakarta sebesar Rp.4.900.594.124.90, untuk pembangunan gedung baru dan kami mengharapkan Dinas teknis , untuk memasang plang papan nama pada seluruh kegiatan proyek pembangunan, " katanya
Sebab, berdasarkan investigasi kami dilapangan sejumlah pengerjaan pembangunan proyek di diwilayah Kabupaten Purwakarta banyak yang tidak memasang papan proyek.
"Apakah pembangunan proyek tersebut dananya bersumber dari APBN, APBD, Provinsi Jawa Barat atau APBD Kabupaten Purwakarta, kan semuanya menggunakan keuangan negara, jadi kalau proyek tanpa papan nama disebut proyek siluman" kata Cecep Minggu, (25/7/2021).
Cecep kembali menandaskan, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dijelaskan, pentingnya informasi Papan nama tersebut, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
"Dengan adanya plang papan nama proyek itu, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek yang ada di daerah mereka masing-masing "tandas cecep.(Red)
Komentar0