PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,- Kejaksaan Negeri Purwakarta kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor KMP Purwakarta untuk di mintai keterangan terkait kasus dugaan persekongkolan tender pembangunan Tajug Gede Bungursari,Senin,(1/3/2021).
Ketua KMP Zainal Abidin menyebutkan yang di pertanyakan oleh pihak kejaksaan. Pertanyaan seputar latar belakang pelaporan.
Menurutnya, karena diduga adanya pelanggaran regulasi Perpres 54 tahun 2010 (kemudian di up date menjadi Perpres 4 tahun 2015) yaitu pada pasal 19 ayat 1 poin h dan pasal 20 ayat 1.
"Diduga bahwa perusahaa non kualifikasi yaitu tidak mempunyai Kemampuan Dasar (KD) tapi bisa lolos tender dan menang,"ungkapnya,saat keluar dari kejakasaan negeri
Pertanyaan berikutnya adakah indikasi pelanggaran lainnya, KMP secara lugas menjawab ada, yaitu kejanggalan adanya penawaran rendah dari perusahaan jasa konstruksi Nasional berskala besar ternyata dikalahkan.
Mestinya pihak autoritas lelang, lebih bersikap protektif terhadap keuangan negara, bedanya 2 M lho. Kepatutan bahwa penawar rendah yang bertanggung jawab, dapat diberi kesempatan menang oleh autoritas lelang,"bebernya.
Ketua KMP lalu menjawab pertanyaan lainnya terkait bukti yang disodorkannya, bahwa ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Penyidik ingin mendapat penjelasan atas fenomenal ini dari kajian regulasi Perpres tersebut, dan ketua KMP menjelaskan bahwa mestinya PPK berpegang erat pada regulasi pasal 93.
Mestinya diprediksi perusahaan PT Cipariuk Putra Mandiri tidak akan bisa menyelesaikan tepat waktu, dan ini terbukti bahwa sampai dengan 27 Februari 2018 masih tersisa pekerjaan sebesar 5 % yang mengakibatkan peresmian tajug gede tertunda.
Bahkan pada 5 Januari 2018 pekerjaan terisa 20 %. Data tersebut KMP dapatkan dari data sekunder yaitu pemberitaan media.
"Atas ngemplangnya keterlambatan ini, mestinya implikasi dari pasal 93 dapat diefektifkan yaitu putus kontrak, cairkan jaminan pelaksanaan, dan perusahaan ini dimasukan dalam daftar hitam,"ucapnya.
Pertanyaan lanjutan dari penyidik adalah terkait denda keterlambatan, ketua KMP memberikan pandangannya bahwa ditinjau dari fungsional masjid merupakan satu kesatuan, maka perhitungannya adalah dari Nilai Proyek yaitu 1 per mil dari 38 M bukan dari sisa proyek.
"Buktinya dari satu kesatuan fungsional tersebut bahwa peresmian nya ditunda sampai 100 % selesai. Berikutnya kita harus kontrol bukti setoran nya atas denda ini,"pungkasnya.
Sementara pantauan dilokasi, KMP panen dukungan dan apresiasi dari ormas, LSM, tokoh masyarakat yakni, aliansi Kiansantang, gempa, gebrak aksi, LP2TRI dan Formata. Nampak hadir juga mantan Sekda dan Kadis PU pada pemerintahan Bupati Bunyamin Dudih. (ris).
Komentar0