MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID,-Setelah pemeriksaan yang panjang dengan memeriksa puluhan saksi dan menerima hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp.1,9 Milyar dari BPKP jawa barat, akhirnya Jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penahanan terhadap tersangka J selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini, Selasa (30/03/2021).
Sebelum dilakukan penahan, sebelumnya kepada tersangka telah dilakukan Swab rapid anti gen dengan hasil negativ covid.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Majalengka H.Dede Sutisna, SH.MH, didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani, SH.MH dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodi, SH. MH., mengatakan, alasan penahanan terhadap tersangka selain alasan obyektif dimana tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun juga alasan subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, selain itu juga Kajari mengatakan bahwa penahanan ini juga untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan.
" Untuk diketahui juga bahwa jaksa penyidik dalam kasus ini telah berhasil menyita uang sekitar Rp. 700juta, jaksa penyidik juga masih melangsungka kegiatan aset tracing guna menutupi kerugian negara yang terjadi dalam kasus yang terjadi di BUMD milik pemerintah kabupaten majalengka ini", jelas Dede ke sejumlah wartawan.
Kejari majalengka memohon bantuan dan doanya kepada masyarakat majalengka agar pihaknya bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negera c.q. pemkab majalengka tersebut sehingga bisa digunakan untuk pembangunan kesejahteraan
Masyarakat majalengka.
Kejari majalengka mengingatkan agar pengelolaan BUMD dilakukan dengan baik dan benar sehingga bisa menghasilkan pendapatan bagi pemkab majalengka, agar bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat majalengka.
Selain itu juga kejari menyarankan agar satuan pengawas internal bekerja secara profesional sehingga penyimpangan-penyimpangan keuangan bisa diminimalisir.
(Rian)
Komentar0