GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

KMP Minta Tender Tajug Gede Usut Tuntas dan Jangan Ada Dusta Diantara Kita

PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Fenomenal kasus duguaan perselingkuhan tender tajug gede ini sangat kasat mata, dan tidak memerlukan pandangan sophisticated untuk melihat kerancuan nya. ZA menyampaikan hal ini di kantor nya 23/2/2021.

Pada kesempatan hari ini saya hanya akan menyampaikan satu sudut pandang saja ya, terang ZA. Saya akan sampaikan mudahnya bongkar kasus ini, ayo kita atensi satu regulasi saja, yaitu : Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

PT Putra Cipariuk Mandiri
ini berdiri Tahun 2016 yaitu sesaat menjelang tender. Diselang senyum simpul, kang ZA menegaskan bahwa pemenang tender ini tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan Perpres tersebut.

Kang ZA lalu bertanya kepada awak media, apakah anda memahami yang saya maksud tentang regulasi tersebut? Dan awak media meminta kang ZA untuk menjelaskan.

Ilustrasi sangat mudah, apakah bayi yang baru lahir akan bisa berjalan dan punya gigi? Sambil senyum, kang ZA menjawab sendiri pertanyaannya, tentu tidak ya. Nah demikian juga PT Putra Cipariuk Mandiri DIDUGA KUAT bahwa pemenang tender ini tidak memiliki Kemampuan Dasar sebesar 3 NPt pada SBU yang sejenis. Padahal Kemampuan Dasar ini amanat regulasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Kang ZA menghela napas sambil menatap awak media, lalu menyampaikan closing statement nya, ayo kita kawal bersama supaya APH on the track dalam tupoksi dan dapat memberi KEADILAN.

Komentar0

Type above and press Enter to search.