GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Polres Majalengka Polsek Ligung, adakan kegiatan Yustisi Protokol Kesehatan 3M, Covid 19

MAJALENGKA,sidikjari.co.id- Polres Majalengka Polsek Ligung Bersama Tim Gabungan Lanud S Sukani, Koramil 1713 Ligung Muspika Dan Aparatur Desa Bantarwaru, adakan OPS Yustisi memberi Himbauan kepada Masyarakat Pengguna Jalan di pertigaan Desa Bantarwaru, Ampel, Leuweunghapit,Ligung. selasa (29/09/2020).


Semua pelaksana dalam giat tersebut akan berikan tindakan tegas baik saksi sosial maupun saksi fisik dan berikan himbauan kepada masyarakat yang masih belum menggunakan masker sekaligus Sosialisasikan 3M atau Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.

Masker diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki masker yang sebelumnya telah menerima Sanksi baik sanksi sosial maupun pisik yang tujuannya untuk memberikan efek jera.

Kegiatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019).

Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso SH,Sik,MH Melalui Kapolsek Ligung Iptu Umang Sumarsa SH  mengatakan, dengan tertib Tiga M atau Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak itu menjadi salah satu bentuk cara memutus mata rantai virus Covid-1 dan bisa terhindar dari wabah tersebut. Paparnya

“Ops Yustisi Penertiban masker ini merupakan program Gebrak Sejuta Masker untuk memutus mata rantai Covid-19,” katanya. Terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19 kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat luas.
“Dan Kami dari Kepolisian, TNI dan Unsur Forkopincam lainnya bersinergi menggugah kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker saat beraktivitas khususnya diluar rumah,” ungkapnya.

(Salia.W)

Komentar0

Type above and press Enter to search.