MAJALENGKA, - Ditengah gencarnya pemerintah pusat menegaskan agar setiap program mengutamakan kepentingan masyarakat dan mengoptimalkan dana dalam setiap pembangunan, ternyata tidak semua melaksanakannya.
Bahkan seolah-olah diabaikan oleh para pihak ketiga alias pemborong, sehingga mutu dan volume bangunan sering terabaikan
Seperti halnya,Pelaksanaan rehabilitasi gedung SDN Bantarwaru 1, Kecamatan ligung,Kabupaten Majalengka yang menelan anggaran Rp.199.855.000., dikerjakan oleh CV. Karya Prasarana tampak amburadul dan diduga tidak sesuai RAB.
LSM Barak Indonesia Jawa Barat, Cecep Nur angkat bicara, Kami dari LSM Barak Indonesia tidak akan segan - segan melaporkan dugaan penyelewengan pembangunan Rehab SDN Bantawaru I ke Kejaksaan Negeri Majalengka.
"kami akan layangkan surat laporan pengaduan ke kajari majalengka indikasi penyelewengan rehabilitasi SDN Bantarwaru I tahun anggaran 2020 itu,"tegasnya.
Menurutnya, pembangunan tersebut agar dapat dibangun sesuai dengan RAB, serta sesuai dengan pagu anggranannya.
Sebab apapun bentuk program pembangunan itu semua kegunaannya untuk masyarakat dan kembali ke masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Jangan pakai jurus aji mumpung dan lainnya yang di kucurkan oleh pemerintah jangan sampai program tersebut menjadi ajang untuk memperkaya diri sendiri,”tegasnya.
Komentar0