PURWAKARTA,Ditengah gencarnya pemerintah pusat menegaskan agar setiap Kepala Desa (Kades) selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan mengoptimalkan dana dalam pembangunan Desa, ternyata tidak semua melaksanakannya.
Bahkan seolah-olah diabaikan oleh oknum Kades, sehingga mutu dan volume bangunan sering terabaikan
Seperti halnya,pembangunan jalan yang di bersumber dari Anggaran Dana Desa tahap III 2019 di Desa Mekarsari Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta diduga dikerjakan asal jadi karena disepanjang jalan tersebut sudah banyak yang retak dan terkikis.
Sekretaris LSM Barak Indonesia, Cecep Nur angkat bicara, Kami dari LSM Barak Indonesia tidak akan segan - segan melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke Kejaksaab Negeri Purwakarta.
"kami akan layangkan surat laporan pengaduan ke kajari indikasi penyelewengan DD 2019,"
Menurutnya, kepala desa selaku penanggungjawab pengelola anggaran, agar dapat dibangun sesuai dengan RAB, serta sesuai dengan pengajuan yang telah disepakati di pemerintah desa.
Sebab apapun bentuk program pembangunan itu semua kegunaannya untuk masyarakat dan kembali ke masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Jangan pakai jurus aji mumpung dan program Dana Desa dan lainnya yang di kucurkan oleh pemerintah jangan di gunakan sebagai senjata untuk membodohi masyarakat dan jangan sampai program tersebut menjadi ajang untuk memperkaya diri sendiri,”tegasnya.
Komentar0