PURWAKARTA,sidikjari.net,-Bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa sudah jelas dasar hukumnya peraturan mentri desa PDTT no 6 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan mentri desa PDTT no 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020.
“Yang sasarannya keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis,” ujar Ketua Projo Kabupaten Purwakarta Asep Burhana. Selasa (28/4/20).
Untuk mekanisme pendataan oleh relawan desa lawan Covid 19, basis pendataan di RT dan RW, musdes khusus untuk validasi finalisasi dan penetapan penerima BLT Dana Desa yang ditandatangi oleh Kepala Desa, pengesahan oleh Bupati/Wali Kota atau camat selambatnya 5 (lima) hari kerja.
Dan untuk metode penghitungannya Dana Desa yang kurang dari Rp.800.000.000 juta BLT Dana Desa maksimal 25% dari jumlah Dana Desa, Dana Desa Rp. 800.000.000 – Rp 1.200.000.000 BLT Dana Desa maksimal 30% dari jumlah Dana Desa, Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 BLT Dana Des maksimal 35% dari jumlah Dana Desa.
“Jadi harapan kami kedepan masyarakat harus cerdas, ini sudah menjadi aturan yang sudah jelas bila bantuan langsung tunai (BLT) sampai ke tangan masyarakat berati itu kebijakan dari pemerintah pusat, jadi kami tidak berharap BLT ini tidak tepat sasaran, gak kunjung- kunjung nyampe, tidak sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan.
Komentar0