MAJALENGKA,Terkait adanya stetmen atau postingan di media sosial Facebook oleh pengguna akun Lili Zani Chacha (Eka Kurniasih) yang menyebutkan media sidikjari.net menyebarkan berita bohong atau Hoax, CEO Sidikjari.net PT Kembar Mediatama Group,hari ini resmi membuka gugatan di Pengadilan Negeri Jl.Raya KH.Abdul Halim no 499, Majalengka,Kamis, (30/4/2020)
CEO PT Kembar Mediatama Group, Rudy Harto mengatakan, Ini adalah langkah kedua yang kami ambil setelah kami melayangkan Somasi beberapa waktu lalu namun tidak diindahkan oleh yang saat ini menjadi tergugat.
" awalnya kami lakukan somasi,namun tidak diindahkan, makanya hari ini kami datangi pengadilan Negeri Majalengka untuk melakukan Gugatan kepada pemilik akun Lili Zani Chacha," katanya.
Lanjut Rudy, gugatan ini kami lakukan karena kami merasa kerugian baik materil atau Imateril atas adanya pernyataan dari akun Lili Zani Chacha di facebook sehingga ada beberpa rekanan yang memutuskan kontrak kerjasama publikasi dan advetorial.
Dampak pernyataan tergugat beberapa waktu lalu yang di posting di Facebook sangat merugikan Perusahaan Sidikjari.net.
"sekarang kita tunggu saja panggilan resmi atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang sudah kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Majalengka." pungkasnya.(red)
Komentar0