GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Purwakarta Tidak Berlakukan Lockdown

PURWAKARTA,-Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Purwakarta, menggelar rapat kordinasi guna membahas perkembangan wabah virus corona bersama Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Covid-19.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menuturkan, dalam rapat yang dilakukan secara virtual dengannya itu, ada empat point yang dibahas. Pertaman, secara tegas Purwakarta tidak akan mengambil kebijakan Lockdown ataupun karantina wilayah.

“Untuk tidak akan memberlakukan lockdown. Namun berencana mengambil istilah Pembatasan moda transportasi umum yang masuk akses ke Purwakarta,” ujar Anne, Senin (30/3/2020).
Namun demikian, kata Anne, kebijakan mengenai pembatasan moda transportasi ini belum bisa dijalankan. Karena, pihaknya masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain soal pembatasan tersebut, sambung dia, dalam rapat kordinasi ini juga turut dibahas mengenai perkembangan wabah covid-19 di wilayah ini. Termasuk melakukan pemutakhiran data warga Purwakarta yang terdampak Covid-19. Khususnya, untuk calon penerima bantuan propinsi dan bantuan Pemkab Purwakarta.

“Pemutakhiran data ini harus dilakukan agar datanya tidak tumpang tindih dengan penerima PKH dan penerima bantuan lainnya yang telah berjalan secara rutin,” jelas dia.

Selain itu, dalam pertemuan dengan unsur pimpinan di daerah ini, juga sekaligus membahas mengenai stok bahan pokok masyarakat dan memastikan agar persediaannya tetap terjaga. Anne juga meminta, Satgassus Covid-19 di wilayahnya untuk terus melakukan update perkembangan terkini penanganan wabah corona ini secara berkala.

“Kami juga telah bekerjasama dengan unsur TNI/Polri untuk terus melakukan razia ke tempat-tempat yang mengundang kerumunan massa. Apapun bentuknya, untuk sementara kerumunan warga harus dibubarkan demi memutus mata antai penyebaran virus corona ini,” demikian Ambu Anne.

Komentar0

Type above and press Enter to search.