GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Polres Purwakarta Berhasil Ungkap Modus Baru Curanmor

PURWAKARTA,- Polres Purwakarta membekuk dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan berinisial US (23) dan UA (25).

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, dalam menjalankan operasinya kedua tersangka pura-pura membeli sepeda motor milik korban.

Kemudian satu tersangka pura-pura membeli sepeda motor dan mencoba mengecek kondisi sepeda motor milik korban. Sementara satu tersangka lain pergi ke ATM seolah-olah mau mengambil uang untuk melakukan pembayaran motor korban.

Ketika korban lengah, kedua tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban," ungkap Matrius dalam konferensi pers di Aula Polres Purwakarta, Jumat (31/1/2020).

Selain berhasil mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang sebelumnya berhasil dibawa kabur tersangka.

Matrius menambahkan, awal mula terungkapnya kasus ini melalui laporan korban yang kemudian dikembangan, dan pada akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk.
Baik korban maupun tersangka merupakan warga Purwakarta, dan mereka juga diamankan di sekitar di Purwakarta," ujar dia.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman 4 tahun penjara.(saepul)

Komentar0

Type above and press Enter to search.