GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Terkait Penyimpangan Gas Melon, LSM Amarta Purwakarta Khawatir Proses Hukum PT.Nippon Mandek



PURWAKARTA,sidikjari.net,- Dengan tidak adanya perkembangan hingga saat ini, sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan kinerja Polres Purwakarta terkait hasil dari pemeriksaan perusahaan PT.Nippon Paint dugaan penyimpangan gas elpiji 3 kg.

Ketua LSM Amarta,Tarman Sonjaya, mengungkapkan, masyarakat saat ini bertanya-tanya kepastian hukum serta status perusahaan tersebut.

"Mereka ingin mengetahui kelanjutan kasus ini. Apakah kasus ini akan naik ke meja hijau atau berhenti di tengah jalan.,"ungkapnya,Selasa,(29/10/2019).

Kami meminta Pihak Polres Purwakarta menindak tegas,karena itu sudah jelas, perusahaan tersebut telah melanggar aturan pasal 55 Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001.

"dan Pasal 40 UU 20/2008 tentang UMKM dengan ancaman penjara hingga enam tahun.,"katanya.

Selain itu,Kami juga apresiasi langkah kepolisian dalam upaya menindak perusahaan yang menyalahi ketentuan,

"penggunaan gas 3 kg adalah peruntukannya untuk rakyat miskin,"ujarnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.